Penasehat Hukum Syafri Bin Demer Keberatan dan Siap Ajukan Pledoi 

Kamis, 06 April 2023 | 13:18:14 WIB

HARIANRIAU.CO - Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Syafri bin Demer melannggar pasal 263 ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan di potong masa tahanan. Rabu (5/4/23).

Kuasa Hukum Syafri bin Demer, Malden merasa keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya.

Oleh karena itu, Malden akan mengajukan Pledoi, Senin, 10 april 2023. 

“Kita tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka hal ini kita akan melakukan pembelaan terhadap klean kita,“ sebut Malden.

 

Yang mana Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi pemilik tanah dan memberi kuasa kepada waras setiawan untuk menjual lahannya dan menyerahkan SKT waras setiawan memberikan kuasa kepada terdakwa, dan saksi telah menerima uang dari jual beli tanah tersebut.

“Oleh karena itu dari mana klean kami di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan,” ungkap Malden.

Tags

Terkini